Diduga Diintimidasi Oleh Pihak Kampus, Keluarga Mei Astri Prihastuti Ditekan Hapus Berita: Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Situasi yang menimpa Mei Astri Prihastuti, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tegal (UMT), kian memanas. Setelah sebelumnya menyuarakan keluhan tentang dosen pengampu mata kuliah yang tidak pernah hadir mengajar, kini keluarga Mei justru mengalami intimidasi langsung dari pihak universitas.
Menurut keterangan keluarga, pihak Universitas Muhammadiyah Tegal mendatangi rumah orang tua Mei Astri Prihastuti, yakni Supriyadi (ayah) dan Endang Trinasih (ibu), dengan maksud meminta agar Mei menghapus berita atau pernyataan publiknya mengenai ketidakhadiran dosen Nurhadi Kamaluddin
Namun karena Mei tidak bersedia menghapus berita tersebut, pihak universitas kemudian mengancam akan membawa masalah itu ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Kami didatangi langsung oleh pihak universitas. Mereka meminta agar anak kami menghapus berita yang sudah terlanjur tersebar. Karena anak kami tidak mau menghapus, mereka mengancam akan melaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Supriyadi, ayah Mei Astri Prihastuti.
“Kami sangat tertekan. Kami hanya orang tua, tidak tahu soal dunia hukum. Anak kami hanya menyampaikan kebenaran tentang kuliah yang tidak pernah diisi dosen. Tapi sekarang kami malah diancam,” tambah Endang Trinasih, ibunda Mei Astri, dengan nada haru.
Sebelumnya, Mei Astri menyampaikan keluhan terbuka bahwa dosen pengampu Nurhadi Kamaluddin tidak pernah hadir untuk memberikan perkuliahan sesuai jadwal. Akibat absensi dosen tersebut, banyak mahasiswa kebingungan dan kehilangan arah belajar, bahkan tidak memahami materi yang seharusnya disampaikan di kelas.
“Pak Nurhadi tidak pernah mengajar, padahal ada mata kuliah di jadwal resmi. Kami sampai tidak tahu apa yang harus dipelajari. Banyak teman saya plonga-plongo karena tidak pernah ada penjelasan,” jelas Mei Astri Prihastuti.
Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan akademik yang solutif, keluarga Mei justru merasa ditekan oleh pihak universitas yang datang ke rumah mereka dengan nada intimidatif dan ancaman hukum.
Kuasa Hukum Angkat Bicara: Intimidasi Tidak Dapat Dibenarkan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Mugiyatno, S.H., M.Kn., CTA, selaku kuasa hukum sekaligus pakar hukum yang kini mendampingi Mei Astri Prihastuti dan keluarganya.
Menurut Mugiyatno, tindakan intimidatif dan ancaman hukum tersebut tidak mencerminkan etika akademik dan berpotensi melanggar hukum pidana.
“Kami menilai tindakan mendatangi rumah orang tua mahasiswa dan memaksa penghapusan berita adalah bentuk tekanan psikologis. Itu termasuk perbuatan tidak menyenangkan, bahkan bisa dikategorikan sebagai intimidasi. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Mugiyatno.
Ia menjelaskan bahwa hak berekspresi dan hak menyampaikan keluhan akademik dilindungi oleh hukum, dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman pencemaran nama baik, terlebih jika pernyataan yang disampaikan berlandaskan fakta dan pengalaman langsung.
“Kampus seharusnya menempuh klarifikasi internal, bukan mengancam mahasiswa dan keluarganya. Ini bukan hanya persoalan nama baik lembaga, tapi juga soal moralitas dan tanggung jawab akademik,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Kuasa hukum menjelaskan bahwa jika intimidasi dan ancaman tersebut terbukti benar, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan beberapa ketentuan berikut:
-
Pasal 335 KUHP — Perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi:
➤ Pidana penjara paling lama 1 tahun. -
Pasal 369 KUHP — Ancaman untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu:
➤ Pidana penjara paling lama 4 tahun. -
Pasal 310 KUHP — Pencemaran nama baik:
➤ Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500.000. -
Pasal 311 KUHP — Fitnah dengan tuduhan palsu:
➤ Pidana penjara paling lama 4 tahun. -
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE — Pencemaran nama baik melalui media elektronik:
➤ Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Mugiyatno menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melindungi hak-hak kliennya dan memastikan tidak ada lagi tekanan terhadap mahasiswa maupun keluarganya.
“Kami akan melaporkan tindakan intimidatif ini kepada aparat penegak hukum. Jika perlu, kami juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI. Dunia akademik tidak boleh diwarnai ketakutan,” tandasnya.
Klarifikasi Masih Ditunggu dari Pihak Universitas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Muhammadiyah Tegal belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan intimidasi dan ancaman hukum terhadap keluarga Mei Astri Prihastuti.
Pihak redaksi masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak kampus guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik profesional.