Puluhan Warga Desa Padamara Lapor Ke Inspektorat: Desak Audit Tkd, Program Sapi, Dan Mobil Desa
Gelombang reaksi publik atas pemberitaan dugaan penyimpangan aset Tanah Kas Desa (TKD) dan program ketahanan pangan sapi di Desa Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, kian meluas.
Paska terbitnya pemberitaan pekan lalu berjudul "Dugaan Penyimpangan Aset dan Program Sapi di Desa Padamara Disorot! Audit Total, Tegakkan Hukum!!", kini puluhan masyarakat Desa Padamara secara resmi melayangkan surat laporan tertulis ke Inspektorat Kabupaten Purbalingga, Senin pagi (3/11).
Surat pelaporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Inspektorat, tetapi juga ditembuskan ke sejumlah pihak strategis, yakni Bupati Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Camat Padamara, Ketua BPD Desa Padamara, serta Kepala Desa Padamara.

Langkah ini menunjukkan keseriusan warga untuk memastikan proses audit dan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas.
Dalam isi surat laporan yang diterima redaksi, masyarakat menegaskan empat pokok tuntutan utama:

1. Audit menyeluruh terhadap aset Tanah Kas Desa (TKD) yang sejak tahun 2004 diduga dialihkan pemanfaatannya kepada pihak swasta tanpa mekanisme hukum yang jelas.
2. Penelusuran dana dan keberadaan sapi program ketahanan pangan tahun 2022 yang bersumber dari Dana Desa (DD), termasuk siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
3. Pemeriksaan pembelian Mobil Siaga/Ambulans Desa. Mobil yang disebut "baru" ternyata diduga mobil lama produksi 1990-an (jenis Kijang), tanpa dokumen resmi pembelian, dan keberadaannya kini tidak jelas.
4. Evaluasi BUMDes Desa Padamara yang dibentuk sejak 2016, namun hingga 2024 tidak ada laporan keuangan atau kegiatan yang jelas. Diduga kepengurusan awal tidak sesuai aturan dan terdapat indikasi penyimpangan anggaran.

Warga juga meminta agar Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif, tidak hanya bersikap pasif, melainkan ikut berperan dalam menertibkan aset dan menjelaskan kondisi faktual program yang menggunakan dana publik tersebut.
Salah satu warga yang turut menandatangani laporan menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya mencari kejelasan dan keadilan.
"Kami sudah cukup lama menunggu transparansi, tapi tidak ada penjelasan terbuka soal tanah kas desa dan program sapi. Jadi kami sepakat melapor agar Inspektorat turun langsung," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga berharap pihak Inspektorat segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan lapangan, termasuk verifikasi fisik terhadap lokasi tanah kas desa dan keberadaan sapi bantuan yang disebutkan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga membenarkan bahwa laporan warga telah diterima secara resmi.

"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami koordinasikan dengan Bapak Inspektur. Kebetulan beliau sedang menghadiri acara luar, dan setelah itu kemungkinan kami akan mendapat surat tugas untuk melakukan pemeriksaan awal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar seorang pejabat di bagian administrasi Inspektorat saat dikonfirmasi redaksi, Senin siang (3/11).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai waktu pasti pelaksanaan pemeriksaan. Namun sumber internal menyebutkan bahwa dokumen laporan masyarakat akan di sampaikan kepada inspektur dan dicatat dalam register penerimaan pengaduan agar segera sampai ditahapan pemeriksaan awal.
Langkah pelaporan masyarakat Desa Padamara ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran publik terhadap transparansi Dana Desa dan pengelolaan aset desa semakin tinggi.

Publik menantikan keberanian pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, tanpa pandang jabatan atau masa jabatan.
Kasus Padamara menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintahan desa agar senantiasa menjunjung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Dana Desa dan aset desa adalah amanah rakyat bukan milik pribadi pejabat desa dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, jujur, dan sesuai hukum yang berlaku.
