Polsek Ganding Ungkap Pencurian Rp 140 Juta, Pelaku Diduga Beraksi Di Tiga Tkp
SUMENEP - Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang terjadi di wilayah Kecamatan Ganding. Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, diamankan setelah diduga membobol rumah milik WS (49) dan mengambil uang puluhan juta rupiah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah karena keluar bersama saksi. Ketika kembali, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka serta uang yang tersimpan di dalamnya telah hilang. Dari hasil pengecekan, pelaku masuk melalui bagian atap dapur yang terlihat dalam keadaan rusak.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Petugas langsung memberhentikan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih. Saat diperiksa dan diinterogasi, IY mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, bahkan mengakui pernah melakukan tindak serupa di tiga TKP berbeda di wilayah Ganding.
Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan keberhasilan tersebut.
> “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., menyampaikan bahwa Polres Sumenep akan terus menindak tegas seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
> “Tindak pidana pencurian adalah perbuatan yang sangat merugikan masyarakat. Polres Sumenep dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Ganding dan proses penyidikan tengah berjalan. Barang bukti ikut disita untuk mendukung pembuktian hukum. Akibat Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana