Proses Mediasi Sengketa Dana Perbaikan Jalan Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo

Proses Mediasi Sengketa Dana Perbaikan Jalan Desa Ledokombo, Kecamatan
19-Nov-2025 | sorotnuswantoro PROBOLINGGO

PROBOLINGGO,sorotnoswantoro.com- Proses mediasi sengketa dana perbaikan jalan Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, yang digelar di ruang pertemuan Inspektorat pada Senin (17/11), berakhir tanpa keputusan jelas. Kondisi ini membuat Susnan, pihak yang lebih dulu dimintai bantuan pendanaan, bersama kuasa pendampingnya, Agus Suhermanto dan Bambang H dari Siquad Nusantara, merasa kecewa dan belum puas.

Persoalan ini berawal dari tahun 2022, ketika pemerintah Desa Ledokombo mengadakan musyawarah mengenai perbaikan jalan kelas kabupaten secara swadaya. Karena iuran warga belum terkumpul, pihak desa meminta Susnan untuk mendanai terlebih dahulu proses perbaikannya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi, ditandatangani perangkat desa dan dibubuhi stempel desa.

Menurut Agus Suhermanto, terdapat tiga poin krusial dalam berita acara, yakni poin nomor 3, 5, dan 6. Intinya, perangkat desa bertanggung jawab melakukan penarikan iuran, dan apabila terjadi kekurangan dana, Kepala Desa Ledokombo diwajibkan mengganti atau menutup selisih biaya tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Susnan mengaku belum menerima penggantian sepeser pun, meski total dana yang ia keluarkan mencapai sekitar Rp277 juta, belum termasuk biaya konsumsi dan lain-lain selama proses pengerjaan.

Susnan: "Saya hanya ingin uang saya dikembalikan".

“Sebenarnya dari awal saya tidak ingin masalah ini melebar. Yang penting uang saya dikembalikan. Ada saksi, ada berita acara, dan justru desa yang datang ke saya, bukan saya yang menawarkan diri,” ujar Susnan.

Ia menambahkan, dana tersebut diambilnya dari bank untuk kebutuhan usaha pertanian. “Sekarang harga hasil pertanian turun, saya sangat membutuhkan modal itu kembali. Melihat sikap kepala desa saat mediasi di Inspektorat, saya mempertimbangkan menempuh jalur hukum. Saya warga yang taat hukum dan taat pajak. Saya berharap Inspektorat bisa membantu,” tegasnya.

Pendamping Hukum Nilai Kepala Desa Tidak Bertanggung Jawab

Kuasa pendamping, Agus Suhermanto, menilai hasil mediasi tidak memuaskan karena tidak menunjukkan itikad baik dari pihak kepala desa.

“Sudah jelas di berita acara bahwa kepala desa bertanggung jawab. Tapi nyatanya tidak ada realisasi. Kami menilai kepala desa telah menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya. Kami berharap Inspektorat memberikan sanksi atau tindakan tegas, karena ini menyangkut tata kelola pemerintahan,” tegas Agus. Rabu, 19/11/2025.

Ia juga menyoroti bahwa tupoksi Inspektorat seharusnya memberi petunjuk penyelesaian, bukan mengembalikan persoalan kepada pihak terlapor. “Dalam minggu ini kami akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat dan Bagian Hukum untuk meminta tindak lanjut,” tambahnya.

Kabag Hukum: Jalur Hukum Adalah Langkah Tepat

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur, menyarankan agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai poin keenam dalam kesepakatan. Hal senada juga disampaikan Inspektorat melalui Imron Rosyadi.(Wati)

Tags