Pengungkapan Kasus Sabu Di Talango, Polsek Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 2 Gram
SUMENEP - Unit Reskrim Polsek Talango kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial E.H. (55) di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku yang diduga sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Talango IPTU Haryono, yang kemudian memimpin empat personel menuju ke lokasi guna melakukan upaya penindakan.
Sesampainya di rumah terlapor, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang digunakan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tas warna hitam yang berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.210.000. Pelaku mengakui bahwa sebelum penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya.
Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan E.H. beserta barang bukti ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat Unit Reskrim Polsek Talango dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. “Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tambahnya.
Saat ini Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.